Sebagai manusia kita dibekali dengan nafsu, ada keinginan keinginan dalam hidup. sebagi manusia normal tentu banyak keinginan yg ada di benak kita. Ingin bekerja, ingin kaya, ingin punya mobil, ingin jabatan, ingin istri yg cantik dan berbagai macam keinginan yg lain.
Keinginan itu tentu tak bakal terwujud tanpa ada usaha dan hanya bisa memaksakan keinginan kita kepada orang. banyak diantara kita ingin mencapai keinginan itu dengan cara yg mudah dan tanpa adanya usaha. ini yg akhirnya hanya ada khayalan dan berandai-andai dan akhirnya hanya akan menjadi keinginan-keinginan belaka.
Atau mungkin kita berpangku tangan mengharapkan nasib baik menghampiri kita untuk mencapai keinginan. Atau bermalas-malasan dan menganggap takdir sebagai dasar, kalo dah takdir pasti tercapai. suatu ungkapan yg sebenarnya tidak adanya usaha dan bersusah payah atau hanya beralasan bahwa sebenarnya kita malas.
Kalau kita ingin bercita-cita menulis novel yg best seller, tentu harus dibarengi dengan belajar nulis menulis dengan konsisten, tidak hanya berimajinasi. kalo dah bikin buku akan begini dan begitu, hanya angan-angan saja tanpa ada usaha untuk belajar memulai menulis.
Coba kita bayangkan, ada nggak orang pandai langsung bikin buku atau novel tanpa belajar menulis? tentu saya rasa tidak ada. Semua pasti berproses dari tidak menjadi bisa.
KARANG TARUNA SINARJATI
Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan - Majalengka
Senin, 23 April 2018
Sabtu, 13 Januari 2018
Rabu, 22 November 2017
SEJARAH DESA SINARJATI
Desa Sinarjati sebelumnya berada dibawah pemerintahan Desa Mandapa, kemudian pada hari sabtu 12 Februari 1983, Desa sinarjati di mekarkan dari Desa Mandapa dengan SK Desa Mandapa tentang pemekaran Desa No.01/Des. Ud. II/1982. Pusat pemerintahan Desa Sinarjati berada di Blok Pajagan.
Menurut riwayat Sinarjati identik dengan nama sawah CIJATI ditambah kata SINAR dengan harapan memiliki makna agar Cijati selalu bersinar memberi cahaya kepada masyarakatnya, menuju masyarakat sejahtera, indah, nyaman, aman dan religius mempunyai JATI diri yang mandiri.
Desa Sinarjati pertama kali dipimpin oleh pejabat sementara (pjs) kepala Desa bernama Bapak Suryadi (kadus) Blok pos waktu itu.
Desa Sinarjati mempunyai luas 321.750 Ha.
Terbagi dalam 3 blok : Pajagan, Pos dan Lewipanas. Tahun 1984 Desa Sinarjati mengadakan pemilihan kepala desa definitif yang pertama dengan kepala Desa terpilih Bapak Abunawas . Berkedudukan di Blok Pajagan menjabat kepala Desa selama 8 Tahun periode 1984 s/d 1992.
SUSUNAN KEPALA DESA SINARJATI
1. SURYADI Tahun 1983 - 1984
2. ABUNAWAS Tahun 1984 - 1992
3. SANURI Tahun 1992 - 2001
4. IDIN MUHTIDIN Tahun 2001 - 2011
5. H. A. JUNAEDI, Spd Tahun 2011 - 2017
6. H. A. AMINUDIN Tahun 2017 - ......
Menurut riwayat Sinarjati identik dengan nama sawah CIJATI ditambah kata SINAR dengan harapan memiliki makna agar Cijati selalu bersinar memberi cahaya kepada masyarakatnya, menuju masyarakat sejahtera, indah, nyaman, aman dan religius mempunyai JATI diri yang mandiri.
Desa Sinarjati pertama kali dipimpin oleh pejabat sementara (pjs) kepala Desa bernama Bapak Suryadi (kadus) Blok pos waktu itu.
Desa Sinarjati mempunyai luas 321.750 Ha.
Terbagi dalam 3 blok : Pajagan, Pos dan Lewipanas. Tahun 1984 Desa Sinarjati mengadakan pemilihan kepala desa definitif yang pertama dengan kepala Desa terpilih Bapak Abunawas . Berkedudukan di Blok Pajagan menjabat kepala Desa selama 8 Tahun periode 1984 s/d 1992.
SUSUNAN KEPALA DESA SINARJATI
1. SURYADI Tahun 1983 - 1984
2. ABUNAWAS Tahun 1984 - 1992
3. SANURI Tahun 1992 - 2001
4. IDIN MUHTIDIN Tahun 2001 - 2011
5. H. A. JUNAEDI, Spd Tahun 2011 - 2017
6. H. A. AMINUDIN Tahun 2017 - ......
Jumat, 10 November 2017
Baksos penanaman pohon Karang Taruna Sinarjati

Lingkungan merupakan bagian dari keseimbangan kehidupan manusia di alam ini, dengan adanya lingkungan yang bersih dan asri akan membuat kenyamanan dan keindahan dalam suasana sehari – hari. Lingkunagn yang indah dan bersih tidak terlepas dengan adanya tumbuhan – tumbuhan serta tanaman di sekitarnya. Karena tumbuhnya tanaman dan tumbuhan di lingkungan dapat menyerap racun di sekitar kita.
Maksud diadakannya Kegiatan Rehabilitasi Lingkungan adalah untuk mengembalikan kualitas lingkungan agar lebih sehat, tertata rapi, bersih dan hijau yang berdampak pada meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, sekaligus untuk mendukung terwujudnya Wilayah Desa Sinarjati Menjadi nyaman, indah, rindang dan sejuk.
TEMA KEGIATAN KARANG TARUNA SINARJATI
“Menciptakan Suasana Indah, Rindang dan Sejuk”
KEPANITIAAN :
Ketua : Ade Hermawan
Sekertaris : Wawan Ruswandi
Bendahara : Arip Budiman
Anggota :
- Seksi lingkungan hidup : Hery Herianto, Nono Karno, Beben Subandi
- Masyarakat Sinarjati.
Serah Terima bibit pohon dari perwakilan Balai Diklat LH Kehutanan Kadipaten diberikan langsung kepada kepala Desa Sinarjati yang dihadiri oleh Ketua Karang taruna, Ketua BPD, Seksi lingkungan hidup Karang Taruna Sinarjati.
Dokumentasi Anggota Karang Taruana dan perwakilan masyarakat Sinarjati
Proses kegiatan penanaman pohon oleh anggota Karang Taruna dan Masyarakat Sinarjati.
Kamis, 09 November 2017
Struktur dan uraian tugas pengurus Karang Taruna Sinarjati
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Temu Karya Desa Karang Taruna Sinarjati Tahun 2017 sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi Karang Taruna bertugas melahirkan keputusan dan kebijakan organisasi secara regional dalam garis besar. Dasar pertimbangan di atas memiliki validitas yang cukup tinggi apabila ditinjau dari berbagai aspek kehidupan.
Permasalahan baru akan ditemui ketika keputusan dan kebijakan diimplementasikan, dimana secara relative selalu menghadirkan implikasi – implikasi yang logis dan rasional, tergantung dari sisi mana orang memandangnya. Apalagi menyangkut struktur pengurusan, khususnya struktur pengurusan “Karang Taruna Sinarjati” Desa Sinarjati. Beberapa orang menganggap bahwa struktur hanyalah salah satu wahana untuk mengekspresikan dirinya. Namun, ada juga yang menganggap bahwa struktur merupakan satu – satunya alat pengembangan diri. Akibatnya sangat jelas bahwa demi struktur mererka rela mengorbankan dan menghalalakan segala macam cara.
Sebagai pengabdi dan pelayanan organisasi kita harus memilih, apakah salah satu atau satu – satunya. Sederhana sekali pilihanya tettapi sangat menentukan.Apapun pilihan dan motivasi kita, waktu dan sejarah organisasi yang kita sama – sama cintai inilah yang akan memberikan penilaiannya.
B. DASAR PEMIKIRAN
Hasil – hasil pemikiran diharapkan dapat dipahami oleh Pengurus Karang Taruna “Karang Taruna Sinarjati” Masa Bhakti 2017– 2020. dalam Organisasi sangat dibutuhkan penjabaran – penjabaran yang lebih operasional dan terinci agar terdapat kesamaan pemahaman diantara para pengurusnya. Kalaupun terdapat perbedaan penafsiran, diharapkan hanya pada taraf nuansa yang tidak terlalu substantif.
Pada umumnya, setiap organisasi merumuskan struktur dan Uraian Tugas Pengurus (SUTP pada forum pengambilan keputusan tertingginya seperti Kongres, Musyawarah Nasional,
Musyawarah Besar, dan sebagaianya. Namun, bagi organisasi Karang Taruna yang berwatak sosial, praktek- praktek dan tradisi – tradisi dimaksud lebih banyak mengacu dari komitmen, konvensi , integritas seorang pekerja sosial, dan terbukti bahwa ia tetap eksis.
Akan tetapi dengan semakin berkembangnya tantangan eksternal terutama reformasi ( termasuk angina demokrasi) yang melanda hamper semua sendi – sendi kehidupan termasuk dalam kehidupan berorganisasi, maka KT harus melakukan adaptasi – adaptasi logis terhadap kecenderungan dimaksud.Faktor lain yang tidak kalah penting adalah walaupun pada satu sisi terdapat kesan yang kontra produktif terhadap KT namun tidak bisa memungkiri bahwa banyak pihak secara sadar maupun tidak, mulai menaruh harapan bagi pengembangan dirinya di KT.
Sebagai respon terhadap perkembangan dimaksud, KT akan merumuskan Struktur dan Uraian Tugas Pengurus (SUTP) KT dalam forum pengambilan keputusan tertinggi, yakni Temu Karya Desa (TKS). Hal ini dimaksud agar ada konsistensi antara keputusan yang satu dengan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan komprihensif.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SUTP hanya alat bagi pengurus untuk melaksanakan amanat TKS KT 2008, dan produk – produk lainnya demi menjaga dan mempertahankan eksistensi organisasi sehingga dapat mencapai tujuan yang sudah ditetapkan atau setidak-tidaknya mendekatkan diri ketujuan dimaksud. Fenomena lain perlu dicermati adalah bahwa seringkali SUTP menyebabkan munculnya Konflik kepentingan baiak pada waktu penyusunan maupun dioperasionalisasikan. Hal ini logis karena sesungguhnya dunia organisasi merupakan dunia manusia yang dinamis dan interaktif yang akan melahirkan situasi “baru” yang memang membutuhkan kearifan untuk mengelolahnya.
Yang juga akan memberikan efek yang negative bagi organisasi adalah apabila pengurus yang merupakan organisme yang vital dalam sebuah organ, tidak memahami dengan baik fungsi dan perannya. Ia bukan saja tidak mau berfungsi tetapi karena memang ia tidak tahu apa fungsinya. Akibatnya lebih jauh adalah terjadinya tubrukan yang multi wajah. Dampaknya tentu dapat kita duga, kegiatan organisasi akan berhenti, Konflik multi aspek, Komunikasi internal dan eksternal akan terhambat, dan sebagainya. Mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi dan kelompok merupakan salah satu cara efektif untuk mengatasi”konflik” diatas.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Memudahkan pelaksanaan tugas setiap prngurus karena memahami dengan baik tugas pokok, fungsi dan perannya.
2. Memudahkan pengawasan terhadap tugas pokok, fungsi dan peran pengurus dalam rangka mewujudkan kepengurusan yang bermutu dan organisasi yang sehat.
3. Menjadikan dokumen tertulis (otentik) organisasi yang dipakai dan dipedomani bagi semua anggota organisasi dan terbuka terhadap koreksi, kritik, dan upaya-upaya penyempurnaan lainnya.
BAB II
SETRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA “SINARJATI”
A. STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hasil TKN VI 2005, maka Pengurus KT “Sinarjati” Desa Sinarjati akan mengunakan struktur pengurus yang lebih progesif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan dan Komposisi pengurus dimaksud sebagai berikut:
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
8. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Bidang Kelompok Usaha Bersama;
10. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Bidang Pemberdayaan Perempuan
12. Bidang Olahraga;
13. Bidang Seni dan Budaya;
14. Bidang Lingkungan Hidup;
15. Bidang Humas dan Kerjasama Kemitraan;
B. URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG TARUNA
1. KETUA
a. Kewenangan :
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi
yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program
kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir
masa baktinya.
kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir
masa baktinya.
c. Tugas :
1. Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
2. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
3. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
4. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
5. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
6. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
7. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
8. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
2. WAKIL KETUA
a. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c. Tugas :
1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang
dalam pengurusan.
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
3. Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang
dalam pengurusan.
3. SEKERTARIS
a. Kewenangan :
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
b. Tanggung jawab :
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c. Tugas :
1. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus
2. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3. Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.
4. WAKIL SEKERTARIS
a. Kewenangan :
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.
b. Tanggung jawab :
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
c. Tugas
1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.
5. BENDAHARA
a. Kewenangan :
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
b. Tanggung jawab :
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
c. Tugas :
1. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi
6. WAKIL BENDAHARA
a. Kewenangan :
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
c. Tugas :
1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.
7. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
6. menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.
8. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOASIAL
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
9. BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
10. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,. 6. Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan
11. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pemberdayaan perempuan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang perempuan serta mempertanggung jawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang perempuan
2. Melaksanakan pembinaan dan penguatan kelembagaan program pengarus utamaan gender dan hak-hak perempuan
3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan.
12. BIDANG OLAHRAGA
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
6. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga Secara Berkala.
13. BIDANG SENI DAN BUDAYA
1. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Seni Budaya khususnya bagi
6. Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Seni Secara Berkala.
14. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
6. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai Lingkungan Hidup
15. BIDANG HUMAS DAN KERJASAMA KEMITRAAN
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
6. bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat. 7. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
Saatnya Karang Taruna menyatukan langkah dan gerak dalam usaha mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat, demikian pula dukungan dan dorongan bagi setiap leading sektor pemerintah di Desa akan turut mewarnai gerak dan langkah Karang Taruna di Sinarjati.
Karang Taruna Sebagai pilar pokok pembangunan generasi muda harus mampu memberikan warna bagi kehidupan bermasyarakat serta turut berperan aktif dalam pembangunan di Desa Sinarjati
Sinarjati,
01 November 2017
8. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOASIAL
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.
9. BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.
10. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,. 6. Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan
11. BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pemberdayaan perempuan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang perempuan serta mempertanggung jawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang perempuan
2. Melaksanakan pembinaan dan penguatan kelembagaan program pengarus utamaan gender dan hak-hak perempuan
3. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan perempuan.
12. BIDANG OLAHRAGA
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar.
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
6. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga Secara Berkala.
13. BIDANG SENI DAN BUDAYA
1. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
2. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
3. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas di Bidang Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Seni Budaya khususnya bagi
6. Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Seni Secara Berkala.
14. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
6. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai Lingkungan Hidup
15. BIDANG HUMAS DAN KERJASAMA KEMITRAAN
a. Kewenangan :
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
b. Tanggung jawab :
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
c. Tugas :
1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
6. bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat. 7. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
BAB III
PENUTUP
01 November 2017
Sabtu, 04 November 2017
Sejarah Karang Taruna
Karang Taruna lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta, melalui proses Experimental Project Karang Taruna, kerjasama masyarakat Kampung Melayu/ Yayasan Perawatan Anak Yatim (YPAY) dengan Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial. Pembentukan Karang Taruna dilatar belakangi oleh banyaknya anak-anak yang menyandang masalah sosial antara lain seperti anak yatim, putus sekolah, mencari nafkah membantu orang tua dsb. Masalah tersebut tidak terlepas dari kemiskinan yang dialami sebagian masyarakat kala itu.
MASA KELAHIRANNYA S/D DIMULAINYA PELITA (1960 – 1969)
Tahun 1960–1969 adalah saat awal dimana Bangsa Indonesia mulai melaksanakan pembangunan disegala bidang. Instansi-Instansi Sosial di DKI Jakarta (Jawatan Pekerjaan Sosial/Departemen Sosial) berupaya menumbuhkan Karang Taruna–Karang Taruna baru di kelurahan melalui kegiatan penyuluhan sosial. Pertumbuhan Karang Taruna saat itu terbilang sangat lambat, tahun 1969 baru terbentuk 12 Karang Taruna, hal ini disebabkan peristiwa G 30 S/PKI sehingga pemerintah memprioritaskan berkonsentrasi untuk mewujudkan stabilitas nasional.
DIMULAINYA PELITA HINGGA MASUK GBHN (1969 – 1983)
Salah satu pihak yang berjasa mengembangkan Karang Taruna adalah Gubernur DKI Jakarta H. Ali Sadikin (1966-1977). Pada saat menjabat Gubernur, Ali Sadikin mengeluarkan kebijakan untuk memberikan subsidi bagi tiap Karang Taruna dan membantu pembangunan Sasana Krida Karang Taruna (SKKT). Selain itu Ali Sadikin juga menginstruksikan Walikota, Camat, Lurah dan Dinas Sosial untuk memfungsikan Karang Taruna.
Tahun 1970 Karang Taruna DKI membentuk Mimbar Pengembangan Karang Taruna (MPKT) Kecamatan sebagai sarana komunikasi antar Karang Taruna Kelurahan. Sejak itu perkembangan Karang Taruna mulai terlihat marak, pada Tahun 1975 dilangsungkanlah Musyawarah Kerja Karang Taruna, dan pada moment tersebut Lagu Mars Karang Taruna ciptaan Gunadi Said untuk pertama kalinya dikumandangkan.
Tahun 1980 dilangsungkan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Karang Taruna di Malang, Jawa Timur. Dan sebagai tindak lanjutnya, pada tahun 1981 Menteri Sosial mengeluarkan Keputusan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Karang Taruna dengan Surat Keputusan Nomor. 13/HUK/KEP/I/1981 sehingga Karang Taruna mempunyai landasan hukum yang kuat.
Tahun 1982 Lambang Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI nomor.65/HUK/KEP/XII/1982, sebagai tindak lanjut hasil Mukernas di Garut tahun 1981. Dalam lambang tercantum tulisan Adhitya Karya Mahatva Yodha (artinya: Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil)
Pada tahun 1983 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan TAP MPR Nomor II/MPR/1983 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang didalamnya menempatkan Karang Taruna sebagai wadah pengembangan generasi muda.
MASUK GBHN SAMPAI TERJADINYA KRISIS
Tahun 1984 terbentuknya Direktorat Bina Karang Taruna;
Tahun 1984-1987 sejumlah pengurus/aktivis Karang Taruna mengikuti Program Nakasone menyongsong abad 21 ke Jepang dalam rangka menambah dan memperluas wawasan;
Tahun 1985 Menteri Sosial menyatakan sebagai Tahun Penumbuhan Karang Taruna, sedangkan tahun 1987 sebagai Tahun KualitasKarang Taruna;
Karang Taruna Teladan Tahun 1988 berhasil merumuskan: Pola Gerakan Keluarga Berencana Oleh Karang Taruna;
Tahun 1988 Pedoman Dasar Karang Taruna ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial RI no. 11/HUK/1988;
Kegiatan Studi Karya Bhakti, Pekan Bhakti dan Porseni Karang Taruna merupakan kegiatan dalam rangka mempererat hubungan antar Karang Taruna dari sejumlah daerah;
Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) sebagai sarana tempat Karang Taruna berlatih dibidang-bidang pertanian dan peternakan.
Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) biasanya diselenggarakan dalam rangka ulang tahun Karang Taruna. Merupakan forum kegiatan bersama antar Karang Taruna dari sejumlah daerah bersama masyarakat setempat, kegiatannya berupa karya bhakti/pengabdian masyarakat;
Tahun 1996 bekerjasama dengan Depnaker diberangkatkan 159 tenaga dari Karang Taruna untuk magang kerja ke Jepang antara 1 s/d 3 tahun, dalam upaya meningkatkan wawasan, pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai bidang usaha;
Pelibatan Karang Taruna dalam kesehatan reproduksi remaja diadakan agar Karang Taruna dapat berperan sebagai wahana Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) bagi remaja warga karang Taruna.
KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)
Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis. Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
1. Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
2. Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
3. Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
*diolah dari berbagai sumber
KARANG TARUNA DALAM SITUASI KRISIS (1997 – 2004)
Krisis moneter yang terjadi tahun 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, yang dengan cepat menjadi krisis multidimensi. Imbas dari krisis tersebut tak urung juga berdampak pada lambannya perkembangan Karang Taruna. Puncaknya pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid membubarkan Departemen Sosial, Karang Taruna pada umumnya mengalami stagnasi, bahkan mati suri. Konsolidasi organisasi terganggu ,aktivitas terhambat dan menurun bahkan cenderung terhenti. Hal tersebut menyebabkan Klasifikasi Karang Taruna menurun walaupun masih ada Karang Taruna yang tetap eksis. Tahun 2001 Temu Karya Nasional Karang Taruna dilaksanakan di Medan., Sumatera Utara. Hasilnya antara lain menambah nama Karang Taruna menjadi Karang Taruna Indonesia, memilih Ketua Umum Pengurus Nasional KTI, serta menyusun Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga KTI. Hasil TKN tersebut memperoleh tanggapan yang berbeda-beda dari daerah.
PERKEMBANGAN KARANG TARUNA TAHUN 2005 HINGGA SEKARANG
Banten merupakan salah satu Provinsi yang ikut menorehkan sejarah ke-Karang Taruna-an. Pada tanggal 9-12 April 2005 digelar Temu Karya Nasional V Karang Taruna Indonesia (TKN V KTI) di Propinsi Banten. Beberapa hal yang dihasilkan pada TKN V tersebut antara lain:
1. Pemilihan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT) periode 2005 – 2010;
2. Perubahan nama KTI menjadi Karang Taruna;
3. Merekomendasikan Pedoman Dasar Karang Taruna yang baru yang akan ditetapkan oleh MENSOS RI.
Pada tanggal 29 Juni - 1 Juli 2005 diselenggaran Rapat Kerja Nasional Karang Taruna (Rakernas Karang Taruna) di Jakarta dalam rangka menyusun program kerja. Pada tahun yang sama, Menteri Sosial mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (pengganti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/1988), sebagai tindak lanjut rekomendasi Temu Karya Nasional V di Banten. dan pada tanggal 23 – 27 September 2005 diselenggarakan BBKT dan SKBKT di Propinsi DIY dengan peserta lebih kurang 3.000 orang terdiri dari anggota dan pengurus Karang Taruna dari seluruh wilayah Indonesia.
Pengakuan dan Perhatian para penentu kebijakan di negeri ini terhadap keberadaan Karang Taruna dibuktikan dengan masuknya nama Karang Taruna dalam beberapa regulasi atau perundang-undangan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, PP No. 72 & 73 tentang Desa dan Kelurahan serta UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah beberapa produk hukum yang didalamnya menempatkan Karang Taruna dengan segala peran dan fungsinya.
*diolah dari berbagai sumber
Langganan:
Komentar (Atom)



